Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Ketika Hamil. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Jika terdapat kasus suami yang meninggalkan istrinya dalam keadaan kesusahan seperti kekurangan nafkah dan tidak adanya kehidupan yang layak dan lainnya maka dosa besar bagi sang suami.
Apalagi usia kehamilan trimester awal kehamilan membuat mereka khawatir akan resiko keguguran atau kelainan yang terjadi pada janin belum lagi kondisi perut yang semakin membesar membuat kekhawatiran semakin buruk. Misalnya ketika trimester pertama tiga bulan pertama biasanya wanita hamil mengalami mual muntah morning sicknes maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Melakukan hubungan intim bersama dengan pasangan saat sedang hamil seringkali menjadi masalah yang banyak dikeluhkan oleh pasangan suami istri.
Hukum hubungan intim ketika hamil dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun sesuai keinginannya.
Ibu hamil harus memiliki stamina yang baik dan dalam kondisi sehat tanpa ada permasalahan kesehatan sedikitpun saat berhubungan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri sesuai dengan firman allah ta ala. Dalam konteks hubungan kelamin semasa hamil ia tidak boleh diambil ringan oleh pasangan suami isteri terutama bagi ibu yang pernah mengalami masalah sepanjang kehamilan ujarnya. Melakukan hubungan intim bersama dengan pasangan saat sedang hamil seringkali menjadi masalah yang banyak dikeluhkan oleh pasangan suami istri.