Cara Membuat E Billing Untuk Npwp Lain. Untuk mengaktifkannya klik subscription atau berlangganan fitur memuat npwp lain untuk menggunakan fitur ini. Dengan adanya sistem e billing ini sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran menggantikan ssp manual.
Untuk mendapatkan kode billing lewat website djp online anda tinggal membuka websitenya dan mengisikan data diri. Anda hanya tinggal mendaftar secara online menggunakan nomor npwp dan alamat email anda saja. Selain itu ternyata kartu nomor pokok wajib pajak ini mempunyai 7 macam benefit lain selain untuk transaksi perpajakan.
Pt a menyewa gedung untuk kantor dengan nilai pph pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong dan disetorkan maka atas pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung tersebut harus membuat id billing dengan kode jenis setoran pajak 411128 403.
Untuk membuat id billing tanpa melakukan proses hitung otomatis di djp online klik tombol. Untuk membuat id billingnya dapat dilakukan dengan cara berikut. Pemberlakuan e billing pajak ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak secara online tanpa perlu lagi datang dan antre di bank. Namun bagi anda orang pribadi yang ingin membuat kode billing untuk orang lain saat ini telah tersedia cara yang cukup mudah untuk membuat kode billing tanpa ribet menggunakan efin.